Kamis, 31 Maret 2011

BAB II Wawasan Nusantara


BAB II
Wawasan Nusantara
·         Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
·         Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2 PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.

Nusantara

Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera sampai Papua. Variasi istilah hiperkorek yang juga dikenal adalah Nuswantara.
Kata ini tercatat pertama kali dalam literatur berbahasa Jawa Pertengahan (abad ke-12 hingga ke-16), untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut Majapahit. Setelah sempat tenggelam, pada awal abad ke-20 istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara[1] sebagai salah satu nama alternatif untuk negara merdeka pelanjut Hindia-Belanda yang belum terwujud. Ketika penggunaan nama "Indonesia" (berarti Kepulauan Hindia) disetujui untuk dipakai untuk ide itu, kata Nusantara tetap dipakai sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia. Pengertian ini sampai sekarang dipakai di Indonesia. Akibat perkembangan politik selanjutnya, istilah ini kemudian dipakai pula untuk menggambarkan kesatuan geografi-antropologi kepulauan yang terletak di antara benua Asia dan Australia, termasuk Semenanjung Malaya namun biasanya tidak mencakup Filipina. Dalam pengertian terakhir ini, Nusantara merupakan padanan bagi Kepulauan Melayu (Malay Archipelago), suatu istilah yang populer pada akhir abad ke-19 sampai awal abad ke-20, terutama dalam literatur berbahasa Inggris.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².

Nusantara pandangan atau anggapan bahwa Nusantara adalah kepulauan yg merupakan suatu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya; sosial kemampuan untuk memahami cara-cara menyesuaikan diri atau menempatkan diri dl lingkungan social
Wawasan nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Indonesia sering disebut sebagai kepulauan terbesar di dunia, sebuah nama yang tepat mewakili 17.000 atau lebih yang span pulau yang lebih dari 5000 km (sekitar 3.200 mil) timur dari Sabang di Sumatera Utara sampai Merauke di Irian Jaya. Jika Anda superimpose peta Indonesia lebih dari satu di Eropa, Anda akan menemukan bahwa itu membentang dari Irlandia sampai Iran; dibandingkan dengan Amerika Serikat, mencakup daerah dari California ke Bermuda.
Ada delapan pulau besar atau kelompok pulau dalam rantai besar. Para daratan terbesar terdiri dari Sumatera, Jawa, Kalimantan (Borneo), Sulawesi (Celebes) dan Irian Jaya (setengah bagian barat dari Papua New Guinea). Pulau-pulau kecil jatuh ke dalam dua kelompok utama: Maluku ke timur laut, dan rantai Sunda lebih rendah timur Bali. Bali adalah sebuah pulau yang unik, yang untuk beberapa alasan dapat dimasukkan ke dalam kelas tersendiri.



1.   Definisi menurut Prod. Dr.Was Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
2.   Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
-Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Deklarasi juanda
Negara Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan.. antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dihubungkan dengan lautan. Dengan demikian Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki wilayah daratan dan wilayah perairan. Namun sejak merdeka. Batas-batas wilayah perairan Indonesia belum dapat dipastikan. Bahkan apabila mengikuti batas-batas yang ditentukan dalam hukum laut internasional, maka akan menimbulkan kerugian di pihak indoneia karena di dalam wilayah Negara kepulauan Indonesia ada terdapat laut bebas. Untuk itu, pada masa cabinet Djuanda, masalah wilayah perairan Negara Republik Indonesia menjadi masalah utama yang harus mendapat penanganan khusus.
Hal ini perlu dengan mengingat bunyi pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan dengan jelas bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic. Bedasarkan hal tersebut maka seluruh wilayah Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang tidak dapat dipisahkan baik daratan maupun lautan.
Melalui berbagai macam perjuanagn yang dilakukan oleh cabinet Djuanda akhirnya pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah perairan Republik Indonesia. Dalam pengumuman pemerintah tersebut dinyatakan sebagai berikut :
Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia.
Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda. Dalam deklarasi Djuanda ini ditetapkan batas perairan nasional dengan menggunakan prinsip-prinsip Archipelago Principle atau Wawasan Nusantara.
SUMBER:
http://www.scribd.com/doc/11572679/wawasan-nusantara

BAB.I Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.



Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.


H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian Negara Secara Umum

Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.


Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Pengertian Hak
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Macam-Macam Hak
Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Hak Khusus dan Hak Umum
• Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
• Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
Hak Individual dan Hak Sosial
• Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
• Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.

Pengertian Kewajiban

Menurut Prof NotonagoroW a j i b adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan .Sehingga KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus dilakukan.

NARASUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://id.wikipedia.org/wiki/kewajiban